Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu Satu Tahun. Daftar Usulan RKP adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Dalam penyusunannya, RKP Desa membutuhkan bahan pendukung agar rencana pembangunan desa lebih terarah dan teratur. Bahan – bahan pendukung tersebut antara lain: RPJM Desa, Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa, Data dan Informasi dari Kabupaten (Pagu Indikatif, Rencana Program/Kegiatan Pemerintah Daerah).
Hari ini salah 2 tahapan dalam penyusunan RKP dilaksanakan di desa Gayuhan yaitu :.
- Musyawarah Desa
- mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
- Kepala Desa selaku pembina;
- Sekretaris Desa selaku ketua;
- Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
- Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
- pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
- pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- penyusunan rancangan RKP Desa; dan penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
Musyawarah berjalan lancar yang kemudian akan dilaksanakan tahapan-tahapan penyusunan RKP selanjutnya.