You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gayuhan
Gayuhan

Kec. ARJOSARI, Kab. PACITAN, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEB RESMI DESA GAYUHAN SILAHKAN BERPARTISIPASI DENGAN BERGABUNG DI WEBSITE KAMI

MUSDES RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

admin 13 September 2023 Dibaca 80 Kali
MUSDES RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA

Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu Satu Tahun. Daftar Usulan RKP adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Dalam penyusunannya, RKP Desa membutuhkan bahan pendukung agar rencana pembangunan desa lebih terarah dan teratur. Bahan – bahan pendukung tersebut antara lain: RPJM Desa, Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Perencanaan Pembangunan Desa, Data dan Informasi dari Kabupaten (Pagu Indikatif, Rencana Program/Kegiatan Pemerintah Daerah).

Hari ini salah 2 tahapan dalam penyusunan RKP dilaksanakan di desa Gayuhan yaitu :. 

  1. Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musy­awarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pemban­gunan Desa.Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daft­ar usulan RKP Desa.
 
Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa, melaksanakan kegiatan sebagai beri­kut:
  • mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegia­tan dan keahlian yang dibutuhkan.

    2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, yang ter­diri dari:
  • Kepala Desa selaku pembina;
  • Sekretaris Desa selaku ketua;
  • Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
  • Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah anggota tim, paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan perempuan. .Tim peny­usun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
 
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  • pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
  • pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  • penyusunan rancangan RKP Desa; dan penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

Musyawarah berjalan lancar yang kemudian akan dilaksanakan tahapan-tahapan penyusunan RKP selanjutnya.