Menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2006 definisi posyandu adalah wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibimbing petugas terkait.Tujuan posyandu antara lain:
- Menurunkan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas.
- Membudayakan NKBS
- Meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
- Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera.
Pada hari ini dilaksanakanlah posyandu pertama kali di tahun 2023. Untuk pelaksanaan posyandu sendiri dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem 5 meja yaitu:
Meja I : Pendaftaran
Meja II : Penimbangan
Meja III : Pengisian KMS
Meja IV : Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS
Meja V : Pelayanan kesehatan berupa:
- Imunisasi
- Pemberian vitamin A dosis tinggi.
- Pembagian pil KB atau kondom.
- Pengobatan ringan.
- Konsultasi KB.
Petugas pada meja I dan IV dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan meja V merupakan meja pelayanan medis.
Kegiatan seperti akan rutin dilaksanakan tanggal 20 untuk setiap bulannya. Semoga seluruh warga desa Gayuhan tetap sehat tanpa ada masalah kesehatan fatal yang menimpa.