Pemerintah Desa Gayuhan melaksanakan kegiatan penyortiran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2026. Proses pengelompokan dokumen pajak berdasarkan wilayah Dusun bertujuan memudahkan petugas atau Kepala Dusun untuk mendistribusikan kepada wajib pajak dan memastikan dokumen tepat sasaran serta mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan PBB tahun 2026. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian dalam penyortiran dan pendistribusian agar tidak terjadi kesalahan alamat maupun keterlambatan pembayaran.