Pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025, Desa Gayuhan melaksanakan Ikrar Wakaf yang dipimpin langsung dari kantor urusan agama Kecamatan Arjosari, dan dihadiri oleh wakif, nadzir dan 2 orang saksi dari masing masing bidang. 9 bidang tanah diwakafkan untuk sarana dan kegiatan Ibadah. yang selanjutnya tanah tersebut langsung diterbitkan sertifikat.