Menurut Permendagri 46 tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa merupakan proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Serluruh kegiatan pemerintah desa dipertanggungjawabkan secara tertib, akuntabel dan tranparan sesuai dengan kaidah-kaidah regulasi.
Dalam kontek regulasi yang mengatur desa, ada dua jenis laporan kepala desa yang paling pokok, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Hal itulah yang sekarang dilaksanakan oleh Kepala Desa Gayuhan bapak Imam Mawardi. Beliau menyampaikan laporan ke BPD dan peserta musyawarah yang terdiri dari lembaga-lembaga masyarakat dan juga perwakilan dari tokoh agama, pemuda maupun perempuan. Hal yang disampaikan meliputi pertanggungjawaban penggunaan anggran tahun 2023 dan hasil yang telah dicapai. Alhamdulillah semua yang direncanakan dapat terealisaasi dengan baik.