Apa yang dimaksud APBDes?Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDes merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa. APBDees ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan. Oleh sebab itu hari ini pemerintah desa Gayuhan mengadakan musyawarah penetapan APBDes untuk tahun anggaran 2024. Yang pada intinya Kepala Desa Gayuhan bersama BPD menetapkan rencana keuangan yang berisi pendapatan desa baik itu Pedapatan Asli Desa (PAD) maupun transfer termasuk Anggaran Dana Desa (ADD) juga Dana Desa (DD) sekaligus belanja yang desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga.
Setelah dilakukan penetapan nantinya akan dimasukkan ke dalam aplikasi Siskeudes oleh operator yang disini dilakukan oleh bendahara desa. Semoga kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan tahun depan dapan berjalan lancar dan sukses tanpa ada suatu hal yang mengganggu.